Akhirnya diputuskan:Anak Punk GAK Boleh Menggelandang



Kamis, 03/01/2013 17:45 WIB
Punk Gaya Hidup, Gugatan Debi Ditolak MK
Rivki - detikNews

Jakarta - Gugatan pembatalan pasal 505 KUHP yang dinilai mengancam keberlangsungan anak punk karena bisa pidana penjara kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diwakili oleh punkers asal kota Padang, Sumatera Barat, Debi Agustio.

Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Mahfud MD, punk sebagai gaya hidup diperbolehkan. Tetapi majelis menganggap kegiatan komunitas punk yang bergelandangan termasuk dalam gangguan ketertiban.
"Punk sebagai gaya hidup memang tidak dilarang, yang dilarang oleh Pasal 505 KUHP adalah hidup bergelandangan karena bergelandangan merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketertiban umum," kata Mahfud dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, (3/1/2013).

Majelis menganggap ancaman pidana dalam pasal 505 KUHP bukan pembatasan, tetapi bentuk jaminan pemerintah untuk rasa aman dan ketertiban umum. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pemerintah sudah sepatutnya mengatur pembatasan karena bergelandangan akan menimbulkan rasa was-was dan tidak aman bagi masyarakat yang lebih luas. Termasuk hidup bergelandangan tersebut disertai dengan tindak pidana yang lain atau tidak.

"Pasal 505 KUHP adalah batasan kebebasan yang diberikan negara untuk menjaga ketertiban umum, seperti dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," paparnya.

Sebagaimana dimaksud, Pasal 505 ayat 1 KUHP berbunyi barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan kurungan paling lama tiga bulan. Sedangkan, ayat kedua berbunyi pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih yang umurnya di atas 16 tahun, diancam dengan kurungan paling lama enam bulan.

Majelis juga memaparkan definisi bergelandang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu berjalan kesana-sini tidak tentu tujuannya, berkeliaran, bertualangan.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan hukum," tegas Mahfud.

Dalil pemohon yang menilai pasal 505 KUHP bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar juga ditolak majelis persidangan. Mahfud menyatakan, larangan hidup bergelandangan tidak berkaitan dengan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Permohonan penghapusan pasal ini diajukan oleh mahasiswa tingkat akhir FH Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Debi Agustino Pratama. Mahasiswa yang terbiasa hidup dengan anak-anak punk ini menilai aparat menangkapi anak-anak punk dengan berdalih ada pasal 505 KUHP tersebut.

Dirinya tidak terima lalu meminta MK membatalkan pasal itu karena bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 d ayat 1 dan pasal 34 ayat 1 UUD 1945. "Kami meminta pasal 505 KUHP tentang gelandangan dihapus," kata Debi beberapa waktu lalu.

tread tengah malam....
mau tahu tindakan pemerintah selanjutnya

Sumber

0 komentar:

Posting Komentar